KOTA MADIUN, LENSAMEDIA19.COM- Tindak lanjuti Keputusan Kakor Lantas Polri jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota menyatakan siap melaksanakan dengan aturan baru, tentang pelaksanaan uji praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono mengatakan terkait aturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri Nomor : KEP/105/VIII/2023, tanggal 4 Agustus 2023 tentang Ketentuan pelaksanaan uji praktik penerbitan surat ijin Mengemudi (SIM).
“Tadi malam kami minta bantuan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Madiun, untuk membantu kami mendisain ulang sirkuit uji praktik SIM C, sesuai petunjuk dari Korlantas Polri,”jelasnya, Senin (7/8/2023).
Dijelaskan, untuk praktik uji SIM khususnya golongan C ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
“Tidak ada lagi tahapan tahapan dimana pemohon SIM harus melewati lintasan angka 8 dan zig zag. Mereka (pemohon SIM) diminta untuk mempraktikan cara mengendara lurus, pengereman, kemudian ujian belok kanan kiri seperti huruf S, U-turn, dan pemohon dihadapkan pada persimpangan kanan atau kiri seperti huruf Y,” jelasnya.
Dengan disederhanakannya ujian praktik khususnya SIM C ini, pihaknya optimis akan meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor, untuk melengkapi surat surat kendaraan, dan berkendara sebagaimana aturan hukum yang ada.
“Selanjutnya untuk tahapan lain masih sama, baik itu untuk pengajuan baru maupun untuk perpanjangan. Mulai tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori. Untuk pembayaran kami transparan sesuai aturan, dan ada loket bank sendiri di layanan SIM Satlantas Polres Madiun Kota, dan pemohon bisa membayar sendiri,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat pemohon SIM mengurus sendiri Harapan kami, masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota untuk tertib berlalu lintas, dan mengurus SIM sendiri," harapnya.(hms).