MAGETAN,LENSAMEDIA19.COM- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan Bersama kantor Perwakilan Bea dan Cukai Madiun kembali melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal, Sabtu (08/07/2023).
Rangkaian acara diawali dengan kesenian tari kepang perang celeng, kesenian jaran kepang, Talkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan dilanjutkan dengan kenduren tumpeng, rampak ganongan, wayang kulit.
Seperti biasanya, talk show ini dihadiri oleh Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Kali ini bertempat di lapangan kelurahan Maospati kecamatan maospati kabupaten Magetan, Dengan narasumber Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan. Serta Bea Cukai Madiun. Ketiga narasumber memaparkan aturan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat.
” Jadi dana cukai rokok ini memberi kontribusi yang cukup besar antara lain untuk Bansos dan Sebagaian dana tersebut dibuat untuk membangun sarana kesehatan. Seperti pembangunan puskesmas Lembeyan dan Panekan”, terang Gunendar
Sementara menurut Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan sosialisasi kali ini sengaja dilakukan diwilayah perbatasan kabupaten Magetan dengan kabupaten Madiun.
Tujuan sosialisasi ini adalah, Lanjut Gunendar untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
“Ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.”ulasnya
Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto menjelaskan, barang kena cukai dapat disebut sigaret kretek tangan (SKT) setelah melalui proses dilinting atau digiling menggunakan mesin. Produk yang telah jadi kemudian dihitung terutang cukai. Misalnya, seperti tembakau TIS setelah melalui proses pencampuran.
Lebih lanjut, Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Syifa Safira yang menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow tersebut menjelaskan terkait tembakau iris (TIS) yang sebelumnya bukan barang kena cukai, namun dengan ukuran dan kemasan tertentu saat ini harus dilekati dengan pita cukai resmi.
"Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah sehingga tidak sesuai tarif cukainya tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B"
“Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai sebelum menjualnya dan lebih amannya lebih baik menggunakan pita cukai,” tuturnya
kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Kelurahan Maospati ini juga diramaikan dengan puluhan stand UMKM setempat. Hal itu bertujuan untuk membangkitkan perekonomian yang ada di Kelurahan Maospati dan sekitarnya.(Dhy)