Top Ad 728x90

HEADLINE NEWS

Rabu, 02 September 2026

Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

"Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban," ujar AKP Agung Hartawan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya. Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Senin, 31 Agustus 2026

Satreskrim Ungkap Dugaan Penipuan atau Penggelapan Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM – Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Penyidikan perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor yang berada di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban diketahui bernama Dicky M Pahruroji, 29 tahun, warga Kecamatan Mejayan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan HN alias Banda, 33 tahun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Setelah sepeda motor diberikan, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Ciamis dan tidak mengembalikannya kepada korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Satreskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Madiun Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

by
MADIUN, LENSAMEDIA19.COM  – Polres Madiun menggelar patroli skala besar sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Madiun dengan dukungan instansi terkait. Patroli dilakukan sebagai upaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, jalur yang ramai dilalui warga, serta kawasan yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan patroli skala besar merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli skala besar ini merupakan langkah preventif Polres Madiun untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami hadir di tengah masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Madiun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan personel. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Polres Madiun berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan patroli secara rutin dan terukur, diharapkan seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Rabu, 05 Agustus 2026

Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Madiun dan Kajari Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM – Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri perwakilan instansi terkait sebagai wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenisnya, seperti dibakar, dipotong, dihancurkan, maupun cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, 5 unit telepon genggam (handphone), 3 unit timbangan elektronik, 4 dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur penegak hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti secara terbuka, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Ridwan Maliki.

Sabtu, 18 Juli 2026

Kapolres Madiun Terima Penghargaan dari Bupati Madiun atas Dedikasi Menjaga Kondusivitas Kabupaten Madiun

by
MADIUN,LENSAMEDIA19.COM – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. menerima Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026). 

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun. 

Penghargaan ini menjadi wujud sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Polres Madiun dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Kolaborasi yang terjalin selama ini diharapkan terus diperkuat demi menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Menurutnya, keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, serta menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.

"Penghargaan ini adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, memberikan pelayanan terbaik, serta bersama-sama mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera." Ungkap Kapolres.

Jumat, 10 Juli 2026

Polres Bojonegoro Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ngambon

by
BOJONEGORO,LENSAMEDIA19.COM – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur kembali menunjukan aksi kepeduliannya terhadap warga masyarakat yang terdampak kemarau hingga kesulitan mendapatka air bersih.

Kali ini melalui Polsek Ngambon, Polres Bojonegoro menyalurkan bantuan air bersih lebih kurang 16.000 liter air bersih kepada warga Desa Nglampin, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (10/7/2026).

Bantuan tersebut disalurkan kepada warga di RT 03, RT 04, dan RT 05 Desa Nglampin yang mengalami penurunan ketersediaan sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Ngambon AKP M. Tohir mengatakan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat secara langsung.

"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolres Bojonegoro, kami salurkan bantuan air bersih untuk meringankan beban warga yang mengalami kesulitan air bersih," ujar AKP Tohir, Jumat (10/7/2026).

Kapolsek Ngambon mengatakan Polsek Ngambon akan berusaha untuk terus melaksanakan penyaluran air bersih secara rutin sesuai dengan kebutuhan warga, sejalan dengan semangat Polri untuk Masyarakat.

Salah seorang penerima bantuan, Hartati, menyampaikan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan Polsek Ngambon atas kepedulian dan bantuan air bersih yang diberikan kepada warga. 

Ia mengatakan bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama beberapa waktu terakhir mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek Ngambon beserta seluruh anggotanya yang telah peduli kepada warga. Bantuan air bersih ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama di tengah musim kemarau seperti sekarang," kata Hartati. (*)

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi

by
LUMAJANG,LENSAMEDIA19.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. 

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), ketiganya warga Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026 bulan lalu.

"Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, 3 tersangka ini berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK  yang saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Ari menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. 

Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.

"Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga," ujarnya.

Menurut AKP Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan Polisi.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," kata AKP Ari.

Ia mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan.

"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Top Ad 728x90

Top Ad 728x90